Besok, Gubernur Jatim Khofifah Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah

Reporter : Dony Maulana
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Selalu.id).

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) milik mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi periode 2019-2024.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026) besok di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi perkara.

"Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya," jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Informasi yang dihimpun, pada persidangan besok, hanya Khofifah yang akan dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

Budi menegaskan bahwa Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan hadir pada hari tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Cegah Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-158 di Mojokerto

Identitas para tersangka diumumkan pada 2 Oktober 2025, namun penyidikan terhadap salah satu di antaranya, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena telah meninggal dunia.

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek. 

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru