Kasus Remaja Paksa Pacar Open BO, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Reporter : Ade Resty
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am.

selalu.id – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota memperkuat sistem perlindungan anak setelah terungkap kasus remaja laki-laki menjual pacarnya yang berusia 16 tahun atau open BO kepada pria dewasa, dengan imbalan Rp100 ribu per transaksi.

 

Baca juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dan memicu reaksi keras dari anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am.

 

“Ini adalah kegagalan kita sebagai masyarakat dan negara dalam melindungi anak. Anak di bawah umur tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas,” kata Ghoni, Kamis (7/8/2025).

 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi faktor utama. Ia mendorong pemerintah memperkuat edukasi seksual sejak dini, pemetaan wilayah rawan, serta pengawasan sosial berbasis komunitas.

 

“Harus ada langkah preventif yang terstruktur,” ujar Ghoni.

Baca juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

 

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) lebih aktif menggandeng masyarakat dan memperkuat pendekatan kultural.

 

“Kami mendesak adanya pembaruan strategi perlindungan anak. Surabaya tidak boleh lalai lagi,” katanya.

Baca juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

 

Ghoni turut menyoroti minimnya program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, pemulihan martabat anak korban tidak kalah penting dari penindakan terhadap pelaku.

 

“Surabaya sedang darurat moral. Tidak ada alasan menunda pembenahan total perlindungan anak,” tegasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru