selalu.id – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) resmi mengirimkan surat bernomor 024/Um/YKP/VII/2025 yang ditujukan pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk mengakhiri penggunaan tanah milik yayasan yang berada di kawasan Penjaringan Asri, Surabaya.
Permintaan pengosongan ini berkaitan dengan rencana penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut
Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atau Yayuk, membenarkan bahwa aset dimaksud berada tepat di samping rumah pribadi Armuji.
Di atas lahan itu telah berdiri bangunan joglo dan taman, yang tampak menyatu dengan area rumah wakil wali kota.
Yayuk menjelaskan, pemakaian lahan tersebut bermula dari permohonan lisan Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP tengah mempersiapkan audit laporan keuangan dan menyetujui peminjaman lahan secara informal.
Baca juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini
“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir tahun 2024, karena saat itu persiapan audit laporan YKP tahun 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP,” ujarnya kepada selalu.id, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil
Namun, seiring berjalannya proses penyerahan aset ke Pemkot Surabaya, yayasan memutuskan untuk mencabut kesepakatan tersebut.
“Kemarin kami sudah sampaikan surat kepada Pak Armuji. Dalam rangka persiapan penyerahan kepada Pemkot Surabaya, maka perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan mohon untuk mengosongkan lokasi dimaksud,” tegas Yayuk.
Editor : Ading